Bareskrim Tangkap Bos Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Member Rp 1,2 T



Jakarta

Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus robot trading Viral Blast, Putra Wibowo alias PW. Putra ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2022 lalu.

Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri, AKBP Sentot Kunto Wibowo mengkonfirmasi hal itu. Dia mengatakan kini PW telah berada di Indonesia.

“Saya AKBP Sentot Kunto Wibowo Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri yang melakukan penjemputan DPO Putra Wibowo bersama Hubinter Polri sudah tiba di Bandara Soekarno-Hatta,” kata Sentot kepada wartawan Jumat, (26/1/2024).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Sentot belum merinci kronologi penangkapan. Khususnya negara tempat PW bersembunyi selama ini.

“Saat ini Putra Wibowo yang dipidana telah melakukan tindak pidana pencucian uang, beserta tindak pidana asal tindak pidana perdagangan dan penipuan akan dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Sentot.

Diketahui, Polri akan menyampaikan informasi lengkap terkait penangkapan PW besok Sabtu, (27/1). Dittipideksus Bareskrim Polri akan melaksanakan konferensi pers pukul 10.30 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kasus Investasi Bodong Viral Blast

Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus robot trading bernama Viral Blast yang bikin rugi member-nya hingga Rp 1,2 triliun. Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, beserta rincian tiga sudah ditangkap. Ketiga orang yang sudah ditangkap berinisial RPW, ZHP, dan MU.

PW memiliki peran yang sama beserta ketiga orang berinisial RPW, ZHP, dan MU yang sudah ditangkap. PW merupakan pemilik Viral Blast.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan total member Viral Blast mencapai 12 ribu orang. Whisnu menerangkan Viral Blast berdiri di bawah PT Trust Global Karya sejak 2020, tapi ternyata perusahaan itu ilegal karena tak punya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari para tersangka, Whisnu menyebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai SGD 1.850.000, uang nilai Rp 12.000.000, kartu ATM sebanyak 12 buah, 4 unit mobil mewah, dan 8 unit handphone.

Bareskrim Polri mengungkap kasus robot trading bernama Viral Blast merugikan penggunanya hingga Rp 1,2 triliun. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Diperkirakan member-nya sudah mencapai 12.000 member beserta investasi kurang-lebih sekitar Rp 1,2 triliun,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

(ond/rfs)


Jaminan Agunan)
Ahli kompeten)
Percepatan Pesat)
Akuratteliti)