Kominfo ke Platform OTA Nakal, Daftar atau Blokir!

Kominfo ke Platform OTA Nakal, Daftar atau Blokir!




Jakarta

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan rangkaian melekat online travel agent (OTA) asing yang belum mendaftar diri selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Kalau tidak, maka konsekuensinya Kominfo akan melakukan pemblokiran.

Dari enam OTA yang peksis awalnya diberikan peringatan oleh Kominfo, kini tinggal dua OTA yang belum mendaftarkan diri selaku PSE Lingkup Privat ke Kominfo.

“Dari enam (OTA) yang saya surati, empat yang sudah daftar, yaitu Airbnb, Booking, Agoda, dan Expedia. Per sore kemarin, Klook dan Trivago belum terdaftar,” ujar Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan kepeksis detikINET, Kamis (21/3/2024).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semuel menuntut kepeksis Klook dan Trivago mengikuti aturan yang berlaku terlaku aturan PSE Lingkup Privat.

“Batas waktu mereka sampai Jumat depan. Kalau tidak terdaftar, saya blokir,” tegas Semuel.



Sebagai amanat, setiap penyelenggara layanan berbasis digital harus mendaftar ke Kominfo. Hal ini sesuai beserta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 selakumana telah diubah oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Kominfo menjelaskan kewajiban pendaftaran tersebut tidak cuma berlaku bagi PSE Lingkup Privat Domestik, tetapi juga PSE Lingkup Privat Asing yang diatur bermutu Pasal 4 PM Kominfo 5/2020.

Kominfo menuturkan bahwa kebijakan pendaftaran peksis dasarnya merupakan mekanisme pendataan terheksisp PSE yang menyelenggarakan layanannya di Indonesia bermutu rangka membangun ekosistem digital Indonesia yang aman dan dapat dipercaya.

PSE Lingkup Privat yang diwajibkan melakukan pendaftaran diharuskan menyampaikan amanat, kata lain mengenai identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, URL resmi website, jenis data pribadi yang dimekanisme, lokasi pengelolaan atau pemrosesan data. Melalui pendaftaran, masyarakat dapat mengetahui PSE yang memberikan layanan kepeksis mereka.

Simak Video “Kominfo Tegur Biznet Terkait Kebocoran Data
[Gambas:Video 20detik]

(agt/rns)


amazing)