12 Jam Diperiksa Polisi, Jubir TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Satu Kekhawatiran

12 Jam Diperiksa Polisi, Jubir TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Satu Kekhawatiran



Suara.com – Usai diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Juru bicara Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono mengkhawatirkan soal penyitaan ponselnya oleh penyidik.

Menurut Aiman Witjaksono, penyitaan itu dapat mengekspresikan identitas narasumber atau informan yang menyebutkan bahwa eksis oknum yang tak netral peksis Pemilu 2024.

“Kami diperiksa 12 jam, eksis istirahat tadi Sebanyak kali dan saya harus Bagikan walaupun HP saya akhirnya harus disita, tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya, karena saya mepercayai mereka ini merupakan orang-orang yang bagus yang wajib dilindungi identitasnya,” Rupanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024) malam.

Aiman menjelaskan dirinya sempat berdebat selama dua jam oleh penyidik mengenai penyitaan ponselnya tersebut.

“Karena data saya semua eksis di sana (ponsel), walaupunpun itu menjadi perdebatan hampir 2 jam, tarik ulur smencari solusi hp itu kemudian jangan disita. Tetapi penyidik bisa melakukan mencari solusi paksa dari pengadilan yang saya tidak bisa, melawan hal tersebut,” ucapnya.

Aiman yang dicecar sebanyak 59 persoalan tersebut juga telah mengambil risiko bersama tetap merahasiakan siapa narasumber tersebut.

“Saya Aiman Witjaksono dan saya percaya teman-teman di TPN bahwa saya tidak akan akan membuka narasumbernya, biarkan risiko ini saya ambil karena saya mepercayai mereka orang-orang bagus dan mereka orang-orang yang wajib dilindungi identitasnya,” ucapnya.

Sebelumnya kabar penyitaan ponsel Aiman tersebut juga membuat Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengecek anak buahnya yang sedang diperiksa serupa saksi, yaitu Aiman Witjaksono tertambat bersama warta bohong atau hoaks.

Hary Tanoe juga mengiakan bingung karena Aiman diperiksa kapasitasnya serupa saksi namun telepon seluler (ponsel) justru disita oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal istimewa (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

“Anak buah saya Aiman, dia dipanggil serupa saksi tapi HP-nya mau disita. Saya kan bingung. Saya teman banyak,” Rupanya.

Dia mempertanyakan penyitaan tersebut ponsel (HP) tersebut. “Sebagai saksi HP disita, setahu saya kalau sudah Terdakwa baru boleh eksis penyitaan, makanya saya datang ke sini untuk menanyakan,” Rupanya.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal istimewa Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa penyitaan telepon seluler milik Aiman Witjaksono merupakan untuk keberfaedahan pembuktian bermutu penyidikan.

“Penyitaan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mengambilalih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya, barang bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk keberfaedahan pembuktian bermutu penyidikan, penuntutan dan peradilan, ” Rupanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ade Safri juga menjelaskan untuk selagi ini status Aiman masih menjadi saksi bermutu dugaan kasus penyebaran warta bohong atau hoaks. (Sumber: Antara)


amazing)