Arab Beri Izin Akad Nikah di Masjid Nabawi

Arab Beri Izin Akad Nikah di Masjid Nabawi


KBRN, Riyadh: Arab Saudi mengizinkan pelaksanaan akad nikah di dua masjid suci yakni Masjidil Haram di Makkah serta Masjid Nabawi di Madinah. Pemberian izin ini belahan dari inisiatif Kementerian Haji dan Umrah untuk memperkaya pengalaman para jemaah maupun peziarah.

“Hal ini diawalkan Sebesar alasan. Beberapa dari mereka memmemilikii tradisi mengundang Sebesar besar kerabat pasangan suami-istri,” kata Pejabat Otoritas Layanan Pernikahan Saudi Musaed Al Jabri bagaikan Mengabarkan Gulf News, saturday (27/1/2024). 

“Seringkali rumah keluarga calon istri tidak mampu menampung semua undangan. Jadi akad nikahnya Dilaksanakan di Masjid Nabawi atau Masjid Quba (masjid pertama yang dibangun Nabi Muhammad),” ungkapnya menambahkan. 

Ia Menjamin izin mekanismei akad nikah terorganisasi bersama bagus. Tentu pasangan yang bermaksud melaksanakan pernikahan bisa melaksanakannya bersama nyaman.

Apalagi akad nikah di masjid diperbolehkan bernilai Islam. Nabi Muhammad SAW, kata dia, pernah menikahkan pasangan di masjid.

Selain itu, masyarakat Kota Madinah sudah sering melaksanakan akad nikah di Masjid Nabawi, sebelum kementerian mengumumkan izin ini. melainkan Al Jabri menekankan pelaksanaan akad nikah di dua Masjid Suci harus tetap memperhatikan hak-hak jemaah lain. 

Jangan sampai mengganggu kekhusyukan mereka bernilai beribeksish.  “Penggunaan pengeras suara sebagusnya dihindari, berfaedah juga untuk memperhatikan kesucian tempat dan menghindari membawa kopi, kue, atau makanan lain bernilai jumlah besar,” ungkapnya.

Inisiatif kementerian ini bisa menjadi peluang bagi perusahaan-perusahaan jasa bernilai menyelenggarakan acara sakral tersebut. Banyak pasangan di semua dunia memilih menikah di dua Masjid Suci itu karena mengharapkan keberkahan.



awesome)