Disnaker Sulsel Siapkan Denda Bagi Perusahaan Tak Beri THR

Disnakertrans Sulawesi Selatan akan mengawasi dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR bagi pekerja paling lambat H-7 lebaran nantinya.




Makassar, CNN Indonesia

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan akan mengawasi dan memberikan hukuman bagi perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja paling lambat H-7 lebaran nantinya.

“Perusahaan yang memperkerjakan atau eksis hubungan kerja itu wajib. bila misalnya tidak diberikan (THR) tentu eksis hukuman,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan Ardiles Saggaf peksis Selasa (26/3).

Menurut Ardiles, kepingannya mengawasi perusahaan untuk memberikan THR kepeksis pekerja sebelum Idulfitri nantinya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kita akan melakukan panggilan kepeksis perusahaan yang tidak menyelesaikan kewajiban, tentu kita tegur dulu, himbau dulu,” ungkapnya.

Ardiles mengekspresikan kepingannya akan membentuk posko pengaduan di Sebanyak titik untuk membantu para pekerja yang tidak mendapatkan haknya peksis lebaran nantinya.

“Nanti teman teman pekerja bisa melapor ke posko yang saya bentuk,” Agaknya.

Kemudian, pekerja yang bekerja peksis hari libur lebaran tetap akan dihitung serupa lembur bersama kesepakatan antara pekerja dan kepingan perusahaan.

“Tentu dihitung lembur, itupun juga harus bersama persetujuan pekerja. Kalau masuk, perusahaan harus menyiapkan uang lembur untuk pekerja sesuai bersama keputusan,” imbuhnya.

[Gambas:Video CNN]

(mir/sfr)




amazing)