Legalkah Mandi Junub Pakai Air Hangat?

Mandi junub atau mandi wajib adalah hal penting untuk membersihkan diri setelah berada dalam keadaan junub. Tapi bolehkah mandi pakai air hangat?




Jakarta, CNN Indonesia

Mandi junub atau mandi wajib ialah hal bermanfaat untuk membersihkan diri selesai bereksis bernilai keeksisan junub.

Keeksisan junub meliputi hubungan intim, mimpi basah, atau keeksisan serupa lainnya. Tetapi, persoalannya mandi junub pakai air hangat sah atau tidak.

Sebetulnya, tidak eksis dalil yang kuat dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menyampaikan bahwa mandi wajib bersama air hangat tidak sah.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melansir laman Kemenag, bernilai kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar al-Asqallani menjelaskan bahwa sah hukumnya melaksanakan mandi wajib bersama air hangat.

Satu yang niscaya, air yang dipakai haruslah air suci dan tidak tercemar barang-barang najis, karena kepercayaannya air yang suci dan menyucikan dapat Dimanfaatkan untuk wudu dan mandi junub serupamana Allah SWT berfirman :

وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِّنَ السَّمَاءِ مَاءً لِّيُطَهِّرَكُمْ بِهِ

Definisinya: “dan Allah menurunkan kepeksismu hujan dari langit untuk mensucikan kamu bersamanya” (QS. al-Anfal : 11)

Pandangan berbeda, menurut NU Online, dijelaskan bernilai hadis tertambat mandi junub bersama air hangat serupa berikut :

ان رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم نهى عَائِشَة رَضِي الله عَنْهَا عَن المشمس وَقَالَ إِنَّه يُورث البرص

Definisinya: “Bahwasannya Rasulullah SAW melarang Aisyah RA untuk menggunakan air musyammas (air panas karena terik matahari) dan memerinci bahwasannya air tersebut dapat mengakibatkan penyakit barash (kusta). Saudara Hasan Basri yang saya hormati.”

Hadis ini dijadikan acuan oleh Imam Ar – Rafi’i serupa penetapan hukum mengenai bersuci menggunakan air panas karena terik matahari ialah makruh.

Akal ini sejalan bersama salah satu imam besar bernilai mazhab Syafi’i yang menyampaikan bahwa bersuci bersama air hangat hukumnya makruh bersama mempertimbangkan segi medis.

Tetapi pendapat ini tidak semata-mata menjadi hukum yang mutlak. Imam Nawawi menentang pendapat ini.

Imam Nawawi berpendapat bahwa pemakaian air hangat bagus dari terik matahari maupun pemanas listrik atau kompor gas, hukumnya boleh.

lantas menurut NU Online, hal yang menjadi perhatian ialah jenis air hangat yang Dimanfaatkan dan Dengan Cara kondisi pemakainya.

Bagi pengidap penyakit kulit, yang bisa berakibat semakin berat penyakitnya jika terkena air hangat, maka hukum mandi junub bersama air hangat ialah haram.

bila menggunakan air hangat untuk mandi junub dan menimbulkan efek samping ringan maka hukumnya menjadi makruh.

Terakhir, jika pemakaian air hangat untuk mandi junub dan tidak menimbulkan efek apapun maka hukumnya mubah.

Menggunakan air hangat untuk mandi junub juga dapat menjadi hukum wajib apabila bernilai kondisi mendesak, semacam tidak eksis air lain selain air hangat tersebut.

Jadi, jika persoalannya mandi junub pakai air hangat sah atau tidak, maka menurut NU Online tergantung peksis jenis air dan Dengan Cara kondisi pemakai air hangat tersebut.

(sya/chs)

[Gambas:Video CNN]



Great)