Bagaimana Aturan Qadha Puasa dan Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui?

Bagaimana aturan qadha puasa dan fidyah yang benar bagi perempuan hamil dan menyusui? Berikut penjelasan Ketua MUI Jakarta KH Muhammad Faiz Syukron Makmun.




Jakarta, CNN Indonesia

Selama bulan Ramadhan 2024, CNNIndonesia.com memperkenalkan program Tanya Jawab Seputar Islam atau TAJIL. Peksis episode ke-29 kali ini, TAJIL membahas tentang aturan qadha puasa serta fidyah bagi perempuan yang hamil dan menyusui.

Tanya:

Bagaimana aturan qadha puasa dan fidyah yang betul bagi perempuan hamil dan menyusui yang mendapat rukshah (keringanan)?


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jawab: 

Ketua MUI Jakarta KH Muhammad Faiz Syukron Makmun

Assalamualaikum Wr, Wb.

Ada begitu banyak pandangan dari para ulama. Yang ingin saya Distribusikan ialah mayoritas pandangan para ulama melekat hal tersebut. Ada mereka kalangan ulama yang mewajibkan kepeksis perempuan hamil dan menyusui untuk meng-qadha puasa saja, apabila mereka tidak puasa karena khawatir akan keselamatan dirinya.

Tetapi kalau kemudian mereka khawatir akan keselamatan bayinya, maka mereka bukan saja berkewajiban untuk membayar puasa bernilai bentuk qadha, tetapi juga ditambah beserta membayar fidyah kira-kira seukuran 675 gram bahasa yang lebih sederhana digenapkan hampir 700 gram atau 0,7 kilogram.

Tetapi eksis pandangan ulama melekat hal ini yang cuma mewajibkan kepeksis ibu hamil dan menyusui membayar fidyah saja tanpa perlu meng-qadha, karena bernilai pandangan mereka apabila perempuan menyusui dan perempuan hamil harus juga meng-qadha puasanya maka di sana eksis al-masyaqqoh, kesulitan buat si ibu tadi.

Anda bisa bayangkan kalau di Ramadhan ini dia bernilai keeksisan hamil dan tidak berpuasa, kemudian di Ramadhan yang akan datang dia bernilai keeksisan menyusui, maka boleh jadi bernilai dua Ramadhan berturut-turut dia tidak bisa berpuasa. Kalau kemudian peksis tahun selanjutnya dia hamil lagi kemudian menyusui lagi, maka eksis beban yang luar biasa melekat beserta kewajiban qadha-nya.

Maka bernilai pandangan saya, kalau perempuan tersebut cuma bernilai keeksisan menyusui dan tidak eksis kesulitan apapun di masa yang akan datang, dia wajib meng-qadha dan juga membayar fidyah. Tetapi kalau terjadi hamil yang berulang-ulang, diteruskan beserta kewajiban untuk memberikan ASI, maka saya mengikuti pandangan yang cuma mewajibkan buat ibu menyusui dan ibu hamil membayar fidyah di Indonesia beras bernilai ukuran 0,7 kilogram.

 

[Gambas:Video CNN]

(pua/pua)



amazing)